Baleg Belum Terima Draf RUU Omnibus Law dari Pemerintah

Baleg Belum Terima Draf RUU Omnibus Law dari Pemerintah
Rieke Diah Pitaloka. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR belum menerima rancangan undang-undang (RUU) omnibus law dari pemerintah. Karena itu, pembahasan RUU omnibus law belum bisa dilakukan.

“Ini tahapannya kan seluruh RUU yang prioritas harus disahkan dulu di paripurna,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/1).

Rencananya ada empat RUU yang akan masuk dalam omnibus law yang diinginkan pemerintah. Keempatnya adalah RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara.

Rieke membenarkan, RUU omnibus law sampai saat ini masih ada empat. Namun, menurut dia, tidak menutup kemungkinan omnibus law itu akan dibahas lagi. “Kalau itu menyangkut hal yang sangat urgen, tidak ada larangan untuk membahasnya,” katanya.

Menurut dia, pihaknya tetap membuka ruang untuk hal-hal tertentu baik itu yang terkait perhatian publik, maupun yang secara subtansi penting bagi bangsa dan negara. “Jadi, itu (pembahasan) bisa dibuka lagi,” katanya.

Menurut Rieke RUU omnibus law tidak akan pernah dibahas kalau Prolegnas Prioritas 2020 tidak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. “Karena syarat semua RUU yang bisa dibahas baik komisi maupun di Baleg, dan pansus, sudah melalui tahapan pengesahan di rapat paripurna,” kata Rieke. (boy/jpnn)

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka mengaku sampai saat ini draft empat RUU yang masuk dalam omnibus law belum diserahkan pemerintah ke DPR.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News