6 Catatan Penting Buruh terhadap RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

6 Catatan Penting Buruh terhadap RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Ilustrasi buruh. Foto: Radar Bekasi

jpnn.com, SERANG - Federasi Serikat Buruh di Banten menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (CLK).

Puluhan buruh dari perwakilan Federasi Serikat Buruh di Banten mendatangi gedung DPRD Banten di Serang, Senin (20/1).

Mereka meminta DPRD Provinsi Banten membawa tuntutan mereka ke DPR RI agar pembentukan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (CLK) tidak dilanjutkan.

Kedatangan perwakilan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Banten Barhum dan Kepala Disnakertans Banten Al Hamidi di Gedung Serba Guna (GSG) DPRD.

Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum DPD Banten, M Kamal Amrullah mengatakan, pembentukan UU Omnibus Law CLK memberatkan lantaran merugikan buruh.

"Ada beberapa catatan dari hasil kajian materi draf naskah UU Omnibus Law CLK seolah-olah ditutupi dan hanya pernyataan-pernyataan saja dari pejabat sehingga memicu reaksi negatif. Omnibus Law CLK bukan cara yang terbaik untuk meningkatkan investasi dan meningkatkan lapangan kerja. Ada enam point hal yang mendasar," katanya.

Ke-enam point tersebut, kata dia adalah, Pertama, menghilangkan upah minimum, kedua menghilangkan pesangon, ketiga fleksibilitas pasar kerja atau penggunaan outsourching dan buruh kontrak diperluas.

"Ke-empat, lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi tenaga kerja asing (TKA) Unskill, kelima adalah jaminan sosial terancam hilang. Keenam menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha," kata Kamal.

Perwakilan buruh di Banten menyatakan menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, mereka datang ke DPRD Banten.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News