Said: Akan Ada Gerakan Besar Jika Jokowi Paksakan Omnibus Law

Said: Akan Ada Gerakan Besar Jika Jokowi Paksakan Omnibus Law
Presiden KSPI Said Iqbal (kanan). Foto M Fathra N.I/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memaksakan kehendak meloloskan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tanpa memperhatikan apsirasi buruh.

Pesan ini disampaikan Said, usai berdialog dan menyampaikan apsirasi buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan perwakilan komisi IX DPR, Senin (20/1).

"Tentu kami berharap Presiden Jokowi juga tidak memaksakan kehendaknya bila aspirasi buruh ini akan disalurkan melalui DPR," kata Said Iqbal di Kompleks Parlemen.

Sejumlah hal yang ditolak buruh di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja antara lain pengaturan upah per jam yang berpotensi menghapus upah minimum, pemberian tunjangan PHK 6 bulan dikhawatirkan menghapus sistem pesangon.

Selain itu juga penggunaan tenaga kerja asing sekarang ini untuk skill workers bisa terjadi bebas unskill workers, jaminan pensiun dan jaminan kesehatan tidak akan diberikan kepada buruh yang hitungan upahnya per jam.

Terakhir, tidak ada efek jera bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran dengan menghapus sanksi pidana, serta penggunaan outsourcing dan kontrak 5 tahun tanpa dibatasi.

Said menyatakan pembahasan RUU Omnibus Law yang sebelumnya ditargetkan oleh Presiden Jokowi tuntas dalam 100 hari kerja, diingatkannya agar tidak dibahas secara terburu-buru dan harus didiskusikan bersama dengan buruh.

"Kalau tetap terburu-buru, pasti akan ada gerakan yang begitu besar. Semua serikat buruh menolak omnibus law. Tidak ada satu pun, boleh diperiksa," ujarnya.

Langkah politik yang akan dilakukan, menurut Said, buruh minta pemerintah menghentikan pembahasan omnibus law yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News