RUU Omnibus Law Pangkas 79 Undang-Undang

RUU Omnibus Law Pangkas 79 Undang-Undang
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Humas Kemenko Perekonomian

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menginventarisir ribuan pasal dari 79 Undang-Undang yang nantinya akan dibabat oleh Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Jumlah pasal yang akan direvisi bahkan dihapus sama sekali masih bisa bertambah menjelang finalisasi RUU tersebut pada pekan ini.

RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sendiri terdiri atas 11 klaster. RUU itu terdiri dari penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM.

Ada juga klaster kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi/industri.

"Berdasarkan inventarisasi sampai dengan hari ini, ada 79 UU (yang akan dibatalkan)," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas tentang perkembangan penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan, yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/1).

Airlangga menjelaskan, tujuan dibuatnya RUU sapu jagat tersebut betul-betul untuk menggerakan ekonomi nasional. Selain itu juga untuk melakukan transformasi perekonomian sehingga bisa tercipta lapangan kerja baru.

Dia memberikan gambaran soal struktur tenaga kerja kita saat ini. Di mana setiap tahun ada penambahan angkatan kerja baru sebanyak 2 juta dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata 5 persen.

"Jumlah angkatan kerja kita berjumlah 133,56 juta, yang bekerja adalah 126 juta. Dan kemudian setiap tahun kita bisa menciptakan dari pertumbuhan ekonomi yang lima persen, kira-kira dua juta tenaga baru," ujarnya.

karenanya, pemerintah terus mengupayakan agar agar investasi bisa meningkat. Harapannya, setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi itu mendorong sebesar 400 ribu pekerja dengan investasi sekitar Rp 800 triliun.

Ada 1.244 dari 79 Undang-Undang yang nantinya akan dibabat RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News