RUU Omnibus Law Pangkas 79 Undang-Undang
Kamis, 16 Januari 2020 – 05:20 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Humas Kemenko Perekonomian
Substansi dari omnibus law ini, menurutnya, telah dibahas dengan 31 kementerian/lembaga. Ia mengaku, kementeriannya juga sudah menerima masukan dari berbagai stakeholder, berdialog dengan beberapa organisasi/asosiasi termasuk serikat-serikat pekerja.
Ditargetkan, naskah akademik dan draf omnibus law ini akan difinalisasi pekan ini menyusul rencana sidang paripurna DPR terkait penetapan Prolegnas.
"Bapak Presiden memberikan pengarahan lanjutan agar masing-masing kementerian melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan kepada stakeholder. Agar saat pembahasan masyarakat mengetahui tujuan omnibus law cipta lapangan kerja ini," katanya. (fat/jpnn)
Ada 1.244 dari 79 Undang-Undang yang nantinya akan dibabat RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi