Baleg DPR Menanggapi Honorer yang Pesimistis Revisi UU ASN Bisa Tuntas
jpnn.com, JAKARTA - Kalangan honorer K2 maupun nonkategori meragukan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN) yang masih akan berproses di DPR RI, bisa dituntaskan hingga pengesahan.
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih menilai revisi UU ASN akan bernasib sama seperti periode lalu. Hanya sebatas dibahas tetapi tidak akan pernah sampai tahap pengesahan.
Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan nonkategori yang berusia di atas 35 tahun juga meyakini revisi yang diinisiasi DPR itu kembali akan mentok alias gagal.
Mereka tidak meragukan kegigihan DPR memperjuangkan status PNS untuk tenaga honorer, tetapi memerkirakan penolakan akan datang dari pemerintah.
Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Pusat, Nasrullah beralasan, sikap pesimistis itu salah satunya disebabkan cakupan revisi UU ASN terlalu luas, yaitu untuk semua honorer yang jumlahnya jutaan. Sehingga, pemerintah akan kukuh menolaknya.
Merespons keraguan para honorer ini, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi tidak banyak berkomentar.
Sekretaris Fraksi PPP itu mengatakan bahwa yang terpenting saat ini Revisi UU ASN menjadi usul inisiatif DPR.
"Yang terpenting sekarang RUU itu menjadi usul inisiatif DPR," kata Baidowi menjawab jpnn.com, Rabu (4/3).
Berita honorer K2 hari ini: Pimpinan Baleg DPR merespons kalangan honorer yang meragukan revisi UU ASN bisa tuntas.
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?
- Honorer Lulusan SD/SMP Diangkat PPPK 2024, Keseriusan Pemda Diuji
- 5 Permintaan Pimpinan Honorer & PPPK kepada Pemerintah, Semuanya Penting