Baleg DPR Serap Aspirasi Terkait RUU PT TUN Mataram

Baleg DPR Serap Aspirasi Terkait RUU PT TUN Mataram
Pimpinan rapat pleno Baleg Ibnu Multazam, Ketua Panja Revisi UU ASN Rieke Diah Pitaloka dan Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, Rabu (19/2). Foto : M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam menilai cakupan wilayah hukum yang berada di bawah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya sudah terlalu luas.

Untuk itu, pembangunan kantor PT TUN Mataram di Provinsi NTB merupakan salah satu solusi mewujudkan akses keadilan keadilan dan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan bagi masyarakat.

Hal itu diungkapkan Ibnu sesuai memimpin pertemuan Tim Kunker Baleg DPR RI dengan Pemerintah Provinsi NTB yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi dan Ketua PT TUN Surabaya Istiwibowo, serta perwakilan dari lembaga peradilan Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian dan TNI di Mataram, NTB, Kamis (11/11).

“Saya menilai PT TUN Surabaya saat ini daerah hukumnya meliputi Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, NTB, dan Nusa Tenggara Timur, terlalu luas dan mengalami sejumlah kendala dalam penanganan kasus hukum,” kata Ibnu dalam siaran persnya, Minggu (14/11).

Politisi Fraksi PKB itu menilai, pembangunan rumah dinas untuk Hakim di setiap daerah merupakan usulan yang sangat baik.

Mengingat masa pensiun hakim ialah 65 tahun ditambah lagi ketika bertugas di daerah tidak mendapatkan fasilitas perumahan.

“Karena banyak hakim pengadilan tinggi yang meninggal dan lain sebagainya karena jauh dengan keluarga, aspirasi itu merupakan sangat baik dan akan kita sampaikan ke Mahkamah Agung untuk melaksanakan aspirasi itu,” ungkap Ibnu.

Sebelumnya, Ketua PT TUN Surabaya Istiwibowo menyampaikan agar para hakim pengadilan tinggi mempunyai rumah dinas di setiap daerah.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam menilai cakupan wilayah hukum yang berada di bawah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya sudah terlalu luas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News