Baleg: Revisi UU KPK Hanya Empat Poin Saja

Baleg: Revisi UU KPK Hanya Empat Poin Saja
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagyo. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagyo memastikan revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah disepakati masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2015 hari ini, Senin (15/12) tidak keluar dari empat poin.

Keempat poin itu juga telah disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ketika menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap revisi UU KPK para Rapat Paripurna DPR, Selasa (15/12) sore. Diantaranya terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pengawasan internal, pengaturan penyadapan dan penyidik independen.

“Pak menteri sudah menjelaskan bahwa penjelasan menteri bisa dipertanggungjawabkan, ada empat poin revisi dan ini sudah mendapatkan approval dari KPK,” kata Firman di gedung DPR Jakarta, Selasa.

Politikus Golkar itu juga menegaskan selain pembatasan revisi pada empat poin tersebut, juga telah disepakati bahwa revisi bukan untuk melemahkan KPK. “Tapi semuanya bersepakat bahwa kami tidak ada pelemahan lembaga KPK. Kami meluruskan kepada persoalan-persoalan yang tidak lurus. Yang tidak lurus kami luruskan. Yang tidak benar kami benarkan supaya konstitusi dijalankan secara benar," katanya.

Dia menambahkan terkait masuknya RUU KPK dan RUU Tax Amnesty menjelang berakhirnya masa sidang periode 2015, menurutnya bukan persoalan. Sebab, kalaupun tidak selesai tahun ini maka bisa dilanjutkan tahun 2016 mendatang.(fat/jpnn)

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagyo memastikan revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News