Baleg Ungkap Kerancuan Pasal 112 dan 127 UU Narkotika

Baleg Ungkap Kerancuan Pasal 112 dan 127 UU Narkotika
Kunjungan Baleg DPR ke Papua. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAYAPURA - Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto menilai ada kerancuan pada pasal 112 dan 127 yang tercantum dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika bagi para penegak hukum dalam menetapkan hukuman.

Karena, pada kedua pasal tersebut, orang yang membawa dan memakai narkotika ada di kedua pasal tersebut. Akibatnya seseorang bisa dikenakan kedua pasal itu.

"Kami akan pelajari lebih lanjut terkait hal ini. Jangan sampai hakim menjadi rancu, pasal mana yang harus digunakan. Dan dari segi hukuman, harus ada rasa keadilan," kata Ketua Tim Kunspek, Totok Daryanto saat rapat dengan Polda Papua, BNNP, Gubernur dan Jajaran Penegak Hukum di Mapolda Jayapura, Papua, Kamis (5/10).

Sementara itu, Wakil Pengadilan Tinggi Negeri, Nyoman Gede Wirya menyoroti UU Narkotika khususnya pasal 112. Menurut Nyoman, pasal yang mengatur kepemilikan narkotika itu merupakan pasal keranjang sampah atau pasal karet.

Menurutnya, orang yang didakwa membawa narkotika, pecandu dan pengedar semua kena di pasal 112, tapi bisa juga kena di pasal 127. "Menurut saya, kedua pasal itu harus ada perbedaan yang lebih spesifik. kalaupun tidak ada penjelasan dalam pasal, harus diperjelas dalam penjelasan lampiran. Sehingga, hakim mendapat kepastian, tidak ada lagi keragu-raguan dalam memutus perkara," jelasnya.

Kunjungan Kerja Spesifik Baleg DPR ini, bertujuan untuk memantau dan meninjau pelaksanaan UU Narkotika nomor 35 Tahun 2009 di Provinisi Papua. (adv/jpnn)


Orang yang membawa dan memakai narkotika ada di kedua pasal tersebut.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News