Balita Jadi Korban Pembunuhan 4 Orang di Demak, LPSK Bilang Begini Soal Orang tua Korban
Minggu, 26 Desember 2021 – 00:58 WIB

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi. (ANTARA/Darwin Fatir)
Seorang balita berusia 2 tahun 9 bulan berinisial RDW menjadi korban pembunuhan oleh empat orang pria asal Demak.
Pelaku masing-masing berinisial KA (24), MN (32), MS alias D (30), dan MRR (24).
Keempatnya mengeroyok ayah korban dan membawa kabur korban menggunakan mobil pada 20 Desember 2021.
Korban pun menangis dan berteriak sepanjang jalan.
Kondisi tersebut membuat MS alias D membunuh RDW.
Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga di semak-semak pinggir jalan raya Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Demak, Kamis (23/12).
Edwin dalam siaran tertulisnya yang sama mengutuk aksi para pelaku.
Menurut dia, anak tidak sepatutnya menjadi sasaran permasalahan orang dewasa.
Seorang balita menjadi korban pembunuhan empat orang di Demak, LPSK bilang begini soal orang tua korban.
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Mayat Ibu & Anak Ditemukan dalam Toren di Tambora, Diduga Korban Pembunuhan