Balon Udara Bisa Capai Ketinggian 13 KM, Jelas Berbahaya
Senin, 18 Juni 2018 – 07:29 WIB

Petugas Polres Ponorogo, Kodim 0802, dan TNI AU mengamankan balon udara. Foto: Bagas Bimantara/Radar Madiun/JPNN.com
Sedangkan ketinggian pesawat saat melintas di atas pulau Jawa rata-rata sekitar 37.000 kaki. ‘’Apalagi selama operasi ketupat juga sering dilakukan pantauan udara dengan helikopter di wilayah Ponorogo dan sekitarnya,’’ terangnya.
Karena itu, pemerintah melarang untuk menerbangkan balon udara. Itu juga sudah diatur dalam Undang-undang 1/2009 tentang Penerbangan. Setiap orang yang membuat halangan (obstacle) atau melakukan kegiatan lain hingga membahayakan keselamatan serta keamanan penerbangan dijerat pasal 210 UU tersebut. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (tif/sat)
Balon udara bisa mencapai ketinggian sekitar 40.000 kaki atau sekitar 13 kilometer, sedang ketinggian pesawat di atas pulau Jawa rata-rata sekitar 37.000 kaki.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Avtur Penerbangan Haji 2025 Aman
- BNI Emirates Travel Fair 2025 Hadir Dengan Berbagai Penawaran Menarik
- Tingkatkan Konektivitas Nasional, Pelita Air Sambut Kedatangan Armada ke-13 Airbus A320
- Pelita Air dan Elnusa Berkolaborasi dalam Penyediaan Layanan Penerbangan Korporasi
- 3 Wisatawan Ponorogo Tewas Tenggelam Saat Bersenang-senang di Pantai Pacitan
- Innalillahi, 3 Wisatawan Ponorogo Tewas di Muara Sungai Pacitan