Bambang: Kasus Dinar Candy Cukup Ditangani Satpol PP
Sabtu, 07 Agustus 2021 – 15:22 WIB
Dinar Candy pun dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Dinar Candy tidak sepatutnya terancam pidana pornografi usai memprotes perpanjangan PPKM dengan cara berbikini di pinggir jalan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Ridho Ilahi Berburu Baju Lebaran untuk Ibunda Jelang Hari Raya Idulfitri
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
- Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Dinar Candy Tidak Mau Berhenti Jadi DJ, Ini Alasannya
- Diminta Ko Apex Berhenti Nge-DJ, Dinar Candy: Ogah, Aku Enggak Mau Meninggalkan Fan