Bambang Widjojanto: LS Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi
Jumat, 17 Mei 2013 – 05:37 WIB

Bambang Widjojanto: LS Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi
SENTANI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto angkat suara dengan temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan Ajun Inspektur Polisi Dua Labora Sitorus (LS) memiliki rekening Rp 1,5 triliun. Bambang menjelaskan harusnya LS sebagai penyelenggara negara harus menyampaikan data ke pelayanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jika itu tidak dilakukan kata dia maka yang bersangkutan bisa dikenai gratifikasi. (nal/jpnn)
Di sela-sela pelantikan Satgas Antikorupsi Polda Papua di Sentani, Kamis (16/5), Bambang mengatakan LS telah melakukan pelanggaran. Menurutnya, polisi sebagai penyelenggara negara tidak dibenarkan melakukan bisnis.
"Jadi menyangkut rekening gendut yang dimiliki oleh seorang anggota bintara di kepolisian seharusnya dilaporkan atau dijelaskan kepada pimpinannya bahwa yang bersangkutan melakukan usaha di luar kedinasannya. Tapi kalau itupun tidak dijelaskan maka tentu melanggar aturan," kata Bambang seperti yang dilansir Cendrewasih Pos (Jawa Pos Group), Jumat (17/5).
Baca Juga:
SENTANI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto angkat suara dengan temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera