Bambang Widjojanto: LS Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

Bambang Widjojanto: LS Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi
Bambang Widjojanto: LS Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi
SENTANI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto angkat suara dengan temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan Ajun Inspektur Polisi Dua Labora Sitorus (LS) memiliki rekening Rp 1,5 triliun.

Di sela-sela pelantikan Satgas Antikorupsi Polda Papua di Sentani, Kamis (16/5), Bambang mengatakan LS telah melakukan pelanggaran. Menurutnya, polisi sebagai penyelenggara negara tidak dibenarkan melakukan bisnis.

"Jadi menyangkut rekening gendut yang dimiliki oleh seorang anggota bintara di kepolisian seharusnya dilaporkan atau dijelaskan kepada pimpinannya bahwa yang bersangkutan melakukan usaha di luar kedinasannya. Tapi kalau itupun tidak dijelaskan maka tentu melanggar aturan," kata Bambang seperti yang dilansir Cendrewasih Pos (Jawa Pos Group), Jumat (17/5).

Bambang menjelaskan harusnya LS sebagai penyelenggara negara harus menyampaikan data ke pelayanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jika itu tidak dilakukan kata dia maka yang bersangkutan bisa dikenai gratifikasi. (nal/jpnn)


SENTANI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto angkat suara dengan temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News