Bamsoet: Amendemen UUD NRI 1945 Tidak Ubah Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden

Bamsoet: Amendemen UUD NRI 1945 Tidak Ubah Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden
Ketua MPR RI Bamsoet saat menjadi keynote speech diskusi 'Menakar Urgensi Amendemen UUD NRI Tahun 1945' yang diselenggarakan Ikatan Alumni Fakul Hukum Universitas Padjajaran secara virtual, Bali, Kamis (16/9/21). Foto: dok humas MPR RI

jpnn.com, BALI - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) bukanlah sesuatu hal yang tabu.

Dia mengatakan negara Amerika Serikat yang telah sekian lama menjadi rujukan global dalam implementasi sistem demokrasi, melakukan amendemen konstitusi sebanyak lebih dari 27 kali.

"Idealnya, konstitusi yang kita bangun dan perjuangkan adalah konstitusi yang 'hidup' (living constitution), sehingga mampu menjawab segala tantangan zaman," kata Bamsoet-panggilan akrab- saat menjadi keynote speech diskusi 'Menakar Urgensi Amandemen UUD NRI Tahun 1945' yang diselenggarakan Ikatan Alumni Fakul Hukum Universitas Padjajaran secara virtual, Bali, Kamis (16/9/21).

"Konstitusi yang 'bekerja' (working constitution), yang benar-benar dijadikan rujukan dan dilaksanakan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," sambungnya.

Hadir sebagai pembicara antara lain Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti dan Direktur Eksekutif CSIS (Center for Strategic and International Studies) Philips Jusario Vermonte.

Bamsoet menjelaskan, agar konstitusi 'hidup' dan 'bekerja' maka tidak boleh anti terhadap perubahan.

Perubahan zaman, kata Bamsot, adalah sebuah kensicayaan yang tidak akan terhindarkan.

Sebab, hanya satu hal yang tidak akan pernah berubah, yaitu perubahan itu sendiri.

Bamsoet menegaskan bahwa MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah pasal 7 UUD NRI 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News