Bamsoet: Amendemen UUD NRI 1945 Tidak Ubah Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden

Bamsoet: Amendemen UUD NRI 1945 Tidak Ubah Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden
Ketua MPR RI Bamsoet saat menjadi keynote speech diskusi 'Menakar Urgensi Amendemen UUD NRI Tahun 1945' yang diselenggarakan Ikatan Alumni Fakul Hukum Universitas Padjajaran secara virtual, Bali, Kamis (16/9/21). Foto: dok humas MPR RI

Selain itu, Ketua IMI Pusat itu mengatakan kuorum rapat untuk membahas usul perubahan harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR, yaitu 474 anggota.

Dan usul perubahan harus disetujui oleh 50 persen ditambah satu dari seluruh anggota MPR, yaitu 357 anggota.

"Namun yang harus disadari bersama, perubahan UUD NRI 1945 bukanlah semata-mata perhitungan matematis, sebagaimana diatur di dalam pasal 37 UUD NRI 1945. Jauh lebih penting adalah terbangunnya konsensus dan harmonisasi seluruh kekuatan politik. Bukan dengan pendekatan politik praktis ataupun kecurigaan dan kebencian," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)

 


Bamsoet menegaskan bahwa MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah pasal 7 UUD NRI 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Tim Redaksi, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News