Bamsoet: Amendemen UUD NRI 1945 Tidak Ubah Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden
Kamis, 16 September 2021 – 20:35 WIB
Selain itu, Ketua IMI Pusat itu mengatakan kuorum rapat untuk membahas usul perubahan harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR, yaitu 474 anggota.
Dan usul perubahan harus disetujui oleh 50 persen ditambah satu dari seluruh anggota MPR, yaitu 357 anggota.
"Namun yang harus disadari bersama, perubahan UUD NRI 1945 bukanlah semata-mata perhitungan matematis, sebagaimana diatur di dalam pasal 37 UUD NRI 1945. Jauh lebih penting adalah terbangunnya konsensus dan harmonisasi seluruh kekuatan politik. Bukan dengan pendekatan politik praktis ataupun kecurigaan dan kebencian," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)
Bamsoet menegaskan bahwa MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah pasal 7 UUD NRI 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Tim Redaksi, Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Plt Sekjen MPR Berharap Silaturahmi Antarpegawai dan Para Purnabakti jadi Tradisi
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR