Bamsoet dan LaNyalla Bicara Amendemen Konstitusi, Qodari Merespons Begini

Bamsoet dan LaNyalla Bicara Amendemen Konstitusi, Qodari Merespons Begini
Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari. Foto: Ricardo/JPNN.com

Meski begitu, Sultan mengakui ada ide dari DPD RI untuk mengkaji ulang konstitusi negara, yakni kembali pada UUD 1945 tetapi wacana tersebut belum dilaksanakan oleh lembaga.

“Jadi, isu yang berkembang di publik terkait dengan perpanjangan masa jabatan presiden lebih pada pendapat pribadi LaNyalla Matalitti.

“Ada ide atau gagasan lembaga untuk mengkaji ulang konsitusi. Terakhir, kami mendiskusikan untuk melihat kemungkinan apakah kembali ke UUD 1945 dan wacananya itu ada, tetapi masih jauh dari pengambilan keputusan, artinya bukan sebuah putusan lembaga,” ujarnya.

Menurut senator asal Bengkulu itu, mengkaji ulang konstitusi oleh DPD RI masih bersifat wacana karena sistem pengambilan keputusan di DPD RI sangat panjang.

Namun, Sultan memastikan wacana perpanjangan masa jabatan Presiden atau amendemen UUD 1945 oleh LaNyalla bukan sesuatu yang buruk, karena Indonesia adalah negara penganut demokrasi.

“Itu masih sifatnya wacana, kalau memang proses pengambilan keputusan di lembaga itu berjenjang, dan memang tidak begitu gampang kalau wacana mengembalikan ke UUD 1945.

“Menurut kami bukan sesuatu yang buruk, bukan sesuatu yang justru harus ditafsirkan sebagai sesuatu tidak perlu dibahas ya,” ucapnya.

“Toh ini juga demokrasi, semua punya hak, malah kita senang makin banyak diskusi makin banyak ide dan gagasan. Itu namanya demokrasi,” ujar Sultan.(fri/jpnn)

Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari merespons pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Ketua DPD LaNyalla soal perlunya mempertimbang.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News