Bamsoet Dorong Advokat Masifkan Pro Bono dan Legal Aid Kepada Masyarakat

Bamsoet Dorong Advokat Masifkan Pro Bono dan Legal Aid Kepada Masyarakat
Ketua MPR RI Bamsoet saat menerima pengurus DPP Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI), di Jakarta, Kamis (8/4). Foto: MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah DPP Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) yang akan memasifkan para advokat di bawah organisasi AAI dalam aktifitas pro bono dan juga legal aid (bantuan hukum).

Sebagai implementasi amanah Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas mengamanahkan bahwa setiap advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma cuma (pro bono) kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Menurut Bamsoet-panggilan akrab- selain melakukan aktifitas pro bono, advokat juga harus lebih banyak terlibat dalam bantuan hukum (legal aid) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum,q serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

"Negara berkewajiban menyiapkan advokat secara gratis untuk pencari keadilan, dengan biaya yang dibebankan kepada anggaran bantuan hukum, baik yang disediakan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," ujar Bamsoet usai menerima pengurus DPP Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI), di Jakarta, Kamis (8/4).

Pengurus DPP Asosiasi Advokat Indonesia yang hadir antara lain, Ketua Umum Palmer Situmorang, Wakil Ketua Umum Anton Desi Hernanto, Wakil Ketua Umum Darwin Aritonang, Ketua Hubungan Antar Lembaga Dhifla Wiyani, Wakil Sekretaris Jenderal Andrian Meizar, dan Bidang Humas Yosi.

Ketua DPR RI ke-20 menjelaskan antara pro bono dan legal aid merupakan dua hal yang berbeda.

Pro bono timbul dari kesadaran diri advokat/kantor hukum untuk memberikan jasa hukum secara gratis kepada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu.

Sementara legal aid, masyarakat pencari keadilan tidak perlu membayar jasa advokat/kantor hukum karena sudah ditanggung oleh negara.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah DPP Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) yang akan memasifkan para advokat di bawah organisasi AAI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News