Bamsoet: DPR Batal Kirim Nota Keberatan ke Presiden

Bamsoet: DPR Batal Kirim Nota Keberatan ke Presiden
Bambang Soesatyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan DPR batal mengirim nota keberatan atas pencegahan Setya Novanto kepada Presiden Joko Widodo.

"Pada akhirnya DPR tidak jadi mengirim surat," kata Bambang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/4).

Hanya saja Bambang tidak mengetahui alasan DPR tidak jadi mengirimkan nota keberatan itu. "Tanya pimpinan. Saya dengar informasinya, pimpinan mengurungkan untuk mengirim ke presiden," ujar Bambang.

Dia pun tidak tahu sampai kapan DPR akan menunda pengiriman itu. "Ditunda. Yang bisa jawab pimpinan DPR," ujar pria yang karib disapa Bamsoet itu.

Dia mengatakan Komisi III DPR hanya mendapat pemberitahuan saja soal adanya nota keberatan itu sebelumnya. "Bahwa pimpinan mempersoalkan pencekalan berdasarkan UU KPK, lalu berdasarkan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi)," katanya.

Namun, Bambang memahami bahwa urusan pencekalan ini berhadapan dengan alasan subjektifitas penyidik. Sebab, penyidik beralasan itu merupakan kebutuhan penyidik.

"Kita kalau mempersoalkan subjektifitas repot juga karena memang dalam UU KPK itu saksi mereka bisa cekal," katanya.

"Tapi kalau dipadankan dengan UU lain memang bertentangan karena keputusan MK itu saksi tidak bisa dicekal," tambahnya.(boy/jpnn)


Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan DPR batal mengirim nota keberatan atas pencegahan Setya Novanto kepada Presiden


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News