Bamsoet: Investasi Berbasis Daring Harus Dilindungi Undang-Undang

Perubahan zaman telah mendorong peningkatan minat generasi terkini untuk berinvestasi.
Minat berinvestasi itu akan terus menguat di waktu-waktu mendatang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan teknologi.
Kepedulian pemerintah menjadi sangat penting mengingat peran dan fungsinya sebagai regulator.
Kepedulian itu setidaknya diwujudkan melalui penataan ekosistem investasi berbasis daring yang kondusif, berkepastian, dan protektif.
Apalagi, komunitas investor berbasis daring saat ini terbentuk dan jumlahnya dipastikan terus bertambah.
Kecenderungan ini patut diterima sebagai keniscayaan dan negara perlu mengakomodasi kecenderungan ini dengan menghadirkan undang-undang yang relevan serta peraturan pelaksanaannya.
Kebutuhan yang dirasakan sangat mendesak saat ini adalah mekanisme perlindungan masyarakat sebagai calon investor dari tipu daya para pialang ilegal.
Harus ada mekanisme preventif yang efektif untuk mencegah kehadiran pialang ilegal menawarkan jasa mereka di ruang publik.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan, kesadaran dan menguatnya minat masyarakat berinvestasi hendaknya diakomodasi dengan mekanisme perlindungan undang-undang negara
- Waka MPR Eddy Soeparno Optimistis MBG hingga Kopdes Merah Putih Bikin Ekonomi Tumbuh
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Trader Baru Pintu Pro Futures Meningkat Capai 340%
- Al Hidayat Samsu MPR Sebut Rakyat Butuh Perlindungan Nyata di Tengah Gejolak Tarif AS
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan