Bamsoet Janji Mengikuti Aturan yang Melarang Eks Napi Nyaleg
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo memastikan akan taat asas mengikuti peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) yang telah diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dia menambahkan sebagai pelaksana UU kalau sudah diundangkan maka semua harus mematuhinya. Namun, Bambang mengaku, berdasar informasi yang diperolehnya ada ruang bagi para mantan narapidana korupsi untuk bisa dicalonkan sebagai caleg.
“Tapi nanti saya cek dulu, karena saya belum membaca aturannya,” kata Bambang di gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/7).
Dia mengatakan besok akan ada pertemuan Komisi II dengan Menkumham, KPU, Bawaslu, Jaksa Agung, Mendagri, untuk membicarakan bagaimana sikap dan kesepakatan resmi sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Yang penting besok itu kami berupaya ada kepastian hukum dan menghindari ketidakpastian dalam pelaksanaan pendaftaran caleg,” ujarnya.
Legislator Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet, itu mempersilakan masyarakat untuk mengajukan gugatan jika keberatan dengan PKPU tersebut.
“Kami di DPR silakan saja, karena yang dirugikan bukan DPR tapi masyarakat. Jadi, masyarakat itu yang bisa dalam posisi kedudukannya mengajukan gugatan ke MA,” terangnya.(boy/jpnn)
Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan akan taat asas mengikuti PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg
Redaktur & Reporter : Boy
- Catatan Ketua MPR: Tetaplah Berhati-hati dan Bijaksana Mengelola Pertumbuhan Ekonomi
- Ketua MPR Ajak Kader FKPPI DKI Jaya Sukseskan Pilkada Serentak 2024
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Ketum IMI Bamsoet Resmikan Sirkuit Barcode Gokart Electric di MOI Kelapa Gading
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya