Bamsoet: Laporan Pajak Harus Tetap Dilakukan di Tengah Pandemi Covid-19

Bamsoet: Laporan Pajak Harus Tetap Dilakukan di Tengah Pandemi Covid-19
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melaporkan pembayaran pajak dan SPT Tahunan secara online dipandu oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Duren Sawit, Inge Diana Rismawanti, Rabu (29/4). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo hari ini melaporkan pembayaran pajak dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan secara langsung melalui Kanwil DJP Jakarta Timur. Walaupun pandemi Covid-19 masih menerjang, bukan menjadi alasan bagi para wajib pajak tak melaporkan pajaknya.

“Terlebih pemerintah sudah memberikan banyak fasilitas dan insentif perpajakan yang dapat dimanfaatkan selama masa wabah pandemi Covid-19 ini. Seperti penurunan tarif pajak penghasilan untuk wajib pajak badan, pajak penghasilan ditanggung pemerintah, pajak penghasilan atas impor dibebaskan serta pajak pertambahan nilai atas impor tidak dipungut. Karenanya sebagai wajib pajak, kita tak boleh telat apalagi malas bayar pajak,” ujar Bamsoet usai melaporkan pajaknya, di Jakarta, Rabu (29/4/20).

Laporan pembayaran Pajak Bamsoet dilakukan secara online yang dipandu langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Duren Sawit, Inge Diana Rismawanti di kediaman pribadinya.

Mantan Ketua DPR RI ini menjelaskan, pajak yang dibayarkan merupakan wujud gotong royong warga dalam membangun negara. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini, negara memerlukan anggaran yang tak kecil untuk menangani Covid-19 agar segera cepat berlalu.

“Data Direktorat Jenderal Pajak, per 28 April kemarin baru 10,13 juta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan. Menurun dibandingkan tahun lalu yang bisa mencapai 11,9 juta wajib pajak. Mudah-mudahan sisa dua hari ini, sekarang dan besok, akan semakin banyak lagi wajib pajak yang dengan kesadaran dirinya melaporkan SPT Tahunan," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini juga mengingatkan para pihak yang terdahulu menjadi pengemplang pajak untuk tak lagi main-main. Melalui Compliance Risk Management (CRM) dalam kegiatan ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), para wajib pajak tak bisa lagi kabur dari kewajibannya membayar pajak. Jika kabur, risiko hukum yang akan mengintai.

"Membayar pajak tak akan mengurangi harta dan penghasilan yang selama ini telah kita dapat dari tanah, air, dan udara yang selama ini kita nikmati dari bumi Indonesia. Justru dengan membayar pajak, kita turut menjaga keberlangsungan pembangunan dan masa depan Indonesia. Sehingga kita tetap bisa berbakti, berniaga, dan berkarya di sini," pungkas Bamsoet.(jpnn)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo hari ini melaporkan pembayaran pajak dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan secara langsung melalui Kanwil DJP Jakarta Timur.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News