Bamsoet: Perlu Mempertimbangkan Penerbitan PP OMSP di Papua

Bamsoet: Perlu Mempertimbangkan Penerbitan PP OMSP di Papua
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo meminta pemerintah mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk menindak kelompok separatis bersenjata di Papua yang kerap meresahkan masyarakat.

“Saya pikir pemerintah perlu mempertimbangkan itu,” kata Bambang usai Rapat Paripurna DPR, Kamis (13/12).

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Sukamta dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (13/12), menyampaikan usulan agar pemerintah menerbitkan PP terkait OMSP untuk menghadapi persoalan di Papua yang sudah dikategorikan perbuatan terorisme.

Bambang yang juga mantan Ketua Komisi III DPR itu menyatakan parlemen menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk melihat apakah sudah diperlukan langkah-langkah pengiriman pasukan ke Papua dan juga melakukan untuk OMSP.

“Karena kita sudah punya UU Antiterorisme dan sudah punya standar operasional prosedur (SOP) bagaimana menanggulangi gerakan-gerakan separatis maupun kriminal bersenjata,” jelasnya.

Yang jelas, kata Bamsoet, pihaknya juga mendorong agar OPM dimasukkan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sebagai organisasi teroris. Bambang menjelaskan berdasar definisi PBB, apa yang dilakukan oleh kelompok bersenjata OPM ini sudah merupakan gerakan terorisme.

“Sehingga kami bisa mendorong kepada PBB bahwa OPM ini adalah organisasi terorisme,” tegas legislator Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet, itu.

Bamsoet menjelaskan, sikap tegas dan keras serta seketika harus dilakukan pemerintah untuk menuntaskan gerakan tersebut. Menurut dia, justru yang membuat sulit adalah kalau bekerja lambat sehingga mereka terus berkembang.

Bambang Soesatyo meminta pemerintah mempertimbangkan menerbitkan PP Tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk menindak kelompok separatis di Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News