Bamsoet Sebut Fayakun Kelompoknya Setnov

Bamsoet Sebut Fayakun Kelompoknya Setnov
Bambang Susatyo. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Nama anggota Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi terseret dalam kasus suap Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1), Fayakhun disebut menerima Rp 12 miliar dari proyek pengadaan di Bakamla.

Bahkan, Fayakhun sempat meminta uang cash USD 300 ribu untuk Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar 2016. Namun, politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo membantahnya.

"Oh tidak ada. Fayakhun itu kan tidak masuk dalam struktur. Dan masuk dalam kelompoknya Pak Nov (Setya Novanto) kalau tidak salah. Saya kan Akom (Ade Komaruddin)," kata Bambang di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (25/1).

Dia menegaskan tidak pernah berhubungan dengan Fayakhun terkait persoalan Partai Golkar. Karena itu, Bamsoet meminta agar persoalan tersebut tidak dikait-kaitkan dengan Partai Golkar.

"Jangan dikaitkan dengan Golkar, dong. Kasihan Golkar. Buktknnya mana? Kan cuma keterangan, mana tahu dia cuma ngaku-ngaku Golkar," kata dia.

Sementara, Fayakhun enggan mengomentari terkait namanya yang disebut di persidangan.

"Nanti biar itu melalui proses hukum saja. Aku no comment," ujarnya di gedung DPR, Rabu (24/1).

Anggota Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi disebut menerima Rp 12 miliar dari proyek pengadaan di Bakamla.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News