Bamsoet Sebut Fayakun Kelompoknya Setnov

Bamsoet Sebut Fayakun Kelompoknya Setnov
Bambang Susatyo. Foto: dok.JPNN.com

Sebelumnya pada persidangan perkara suap Bakamla di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber pesan WhatsApp dari Fayakhun kepada Erwin Arif selaku managing director PT Rohde & Schwarz.

Fayakhun meminta Erwin untuk memberitahu PT Melati Technofo selaku rekanan Bakamla agar membayarkan USD 300 ribu secara tunai terlebih dahulu.

"Bro, kalau dikirim Senin, maka masuk di tempat saya Kamis atau Jumat depan. Padahal, Jumat depan sudah Munas Golkar," demikian bunyi pesan Fayakhun ke Erwin yang ditirukan JPU. (boy/jpnn)


Anggota Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi disebut menerima Rp 12 miliar dari proyek pengadaan di Bakamla.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News