Bamsoet Sebut Fayakun Kelompoknya Setnov
Kamis, 25 Januari 2018 – 16:04 WIB
Sebelumnya pada persidangan perkara suap Bakamla di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber pesan WhatsApp dari Fayakhun kepada Erwin Arif selaku managing director PT Rohde & Schwarz.
Fayakhun meminta Erwin untuk memberitahu PT Melati Technofo selaku rekanan Bakamla agar membayarkan USD 300 ribu secara tunai terlebih dahulu.
"Bro, kalau dikirim Senin, maka masuk di tempat saya Kamis atau Jumat depan. Padahal, Jumat depan sudah Munas Golkar," demikian bunyi pesan Fayakhun ke Erwin yang ditirukan JPU. (boy/jpnn)
Anggota Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi disebut menerima Rp 12 miliar dari proyek pengadaan di Bakamla.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Ketum IMI Bamsoet Resmikan Sirkuit Barcode Gokart Electric di MOI Kelapa Gading
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya
- Bambang Soesatyo Dukung UI Racing Team Berlaga di Ajang Formula Student Czech 2024
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Catatan Ketua MPR: Mencermati Dampak Eskalasi Ketegangan di Timur Tengah