Bamsoet Tagih Penjelasan Mahfud MD

Bamsoet Tagih Penjelasan Mahfud MD
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet. Foto: Humas MPR RI

Sebelumnya Mahfud yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusulkan penanganan perkara pidana nantinya akan diurus oleh Kepolisian Resor (Polres). Mahfud berdalih Polsek hanya menyelesaikan kasus-kasus kecil karena menggunakan sistem kejar target. Kasus-kasus kecil itu dapat diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan.

Usulan tersebut disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pertemuan tertutup di Istana Negara, Jakarta, Rabu 19 Februari 2020.(boy/jpnn)

Ide Menko Polhukkam Mahfud MD agar Polsek tidak lagi memiliki wewenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tetapi tetap menjalankan fungsi sebagai pengayom, pemeliharaan kamtibmas menuai reaksi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News