Bandar Narkoba tak Divonis Mati, Jaksa Pikir-pikir
Kamis, 11 September 2014 – 14:47 WIB
Aco memang sudah tiga kali dihukum. Semuanya karena tersangkut narkoba. Vonis pertama, dia dijatuhi enam tahun kurungan, lalu kembali dihukum enam tahun. Vonis ketiga lebih berat, 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Aco tertangkap karena kepemilikan sabu-sabu 1,008 kilogram. Suami dari Retno Sefti ini, ditangkap Juni 2012 lalu, di Rutan Klas IIB Balikpapan di kamar Blok C-1. Dia berperan sebagai bos besar yang menyuruh Aspiyani Tendean (25) dan Dwi Sri Rahayu (25) untuk menerima paket kiriman sabu-sabu. (edw/k8)
BALIKPAPAN - Bandar narkoba jaringan internasional Amirudin alias Aco (29) bakal melanjutkan sisa hidupnya di balik jeruji besi. Itu setelah majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun