Bandar Narkoba tak Divonis Mati, Jaksa Pikir-pikir

Bandar Narkoba tak Divonis Mati, Jaksa Pikir-pikir
Bandar Narkoba tak Divonis Mati, Jaksa Pikir-pikir

Aco memang sudah tiga kali dihukum. Semuanya karena tersangkut narkoba. Vonis pertama, dia dijatuhi enam tahun kurungan, lalu kembali dihukum enam tahun. Vonis ketiga lebih berat, 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Aco tertangkap karena kepemilikan sabu-sabu 1,008 kilogram. Suami dari Retno Sefti ini, ditangkap Juni 2012 lalu, di Rutan Klas IIB Balikpapan di kamar Blok C-1. Dia berperan sebagai bos besar yang menyuruh Aspiyani Tendean (25) dan Dwi Sri Rahayu (25) untuk menerima paket kiriman sabu-sabu. (edw/k8)

 


BALIKPAPAN - Bandar narkoba jaringan internasional Amirudin alias Aco (29) bakal melanjutkan sisa hidupnya di balik jeruji besi. Itu setelah majelis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News