Bandar Narkoba yang Kabur dari Lapas Cipinang Dikenakan Sanksi Tegas, Apa Itu?

jpnn.com, JAKARTA - Narapidana kasus narkoba bernama Aditya Egatifyan (25) yang kabur dari Lapas Kelas I Cipinang bakal dikenakan sanksi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan Aditya bakal menerima sanksi berupa pembatalan remisi yang telah diberikan.
Adapun selama sekitar tiga tahun menjalani hukuman, Aditya sudah mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman, yakni lima bulan.
"Pengurangan masa pidana atau remisi. Yang jelas, kami tidak diberikan. Jadi, ada sanksi-sanksi yang dia akan terima di dalam lapas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ibnu kepada wartawan, Selasa (1/11).
Kendati demikian, Ibnu memastikan hak-hak dasar Aditya tetap didapatkan, seperti makan, minum hingga kesehatan.
Selain itu, Aditya juga kini telah ditempatkan di blok khusus dengan pengamanan ketat.
"Yang bersangkutan ditempatkan di blok khusus dengan pengamanan yang ketat," ujar Ibnu.
Diketahui, Aditya merupakan seorang bandar narkoba yang dihukum 14 tahun penjara.
Narapidana kasus narkoba bernama Aditya Egatifyan (25) yang kabur dari Lapas Kelas I Cipinang bakal dikenakan sanksi, simak selengkapnya.
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- 3 Petugas Jaga Dapat Sanksi Buntut 8 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat
- Polda Sumsel Kerahkan Bantuan ke Polres Lahat, Kejar Tahanan yang Kabur
- 8 Tahanan Polres Lahat Kabur, 3 Sudah Ditangkap, 5 Masih Diburu
- Bobol Dinding Sel, 8 Tahanan di Polres Lahat Ini Kabur