Bandar Sabu-sabu Pindahan dari Kampung Dalam Berhasil Dibekuk

Bandar Sabu-sabu Pindahan dari Kampung Dalam Berhasil Dibekuk
Tersangka sabu saat ekspose perkara, Senin (11/7). Foto: Riau Pos/JPG

Atas perbuatan tersangka dirinya di jerat dengan pasal 112 Jo 114 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun penjara. (man/ray/jpnn)


PEKANBARU - Bandar narkoba di kediamannya di Jalan Kapur, Kampung Baru, Senapelan, Riau, Senin (11/7), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News