Bandar Sabu-sabu Pindahan dari Kampung Dalam Berhasil Dibekuk
Rabu, 13 Juli 2016 – 03:30 WIB
Atas perbuatan tersangka dirinya di jerat dengan pasal 112 Jo 114 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun penjara. (man/ray/jpnn)
PEKANBARU - Bandar narkoba di kediamannya di Jalan Kapur, Kampung Baru, Senapelan, Riau, Senin (11/7), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Miliki Puluhan Paket Ganja, Pengangguran di Jayapura Ditangkap Polisi
- Kecanduan Judi Online, Pasutri Lansia Nekat Mencuri
- Ibu-Ibu di Bogor Ditusuk Remaja Mabuk
- Pembunuhan Lelaki Penyuka Sesama Jenis, Polisi Temukan Fakta Baru, Jangan Kaget
- Alex Warga Garut Jadi Korban Pembunuhan, Pelakunya Sadis Banget
- Tampang Pembunuh Siswa STIP Marunda, Korban Dipukul Benda Ini