Bandel, 37 Persen Anggota DPR Tak Laporkan Kekayaan
jpnn.com - JAKARTA - Belum semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, hingga kini baru 62,7 persen anggota DPR yang menyerahkan LHKPN. "Memang data itu yang kami terima sampai saat ini," ujar Agus di markas KPK, Kamis (10/3).
Kendati demikian, Agus mengklaim sejauh ini tidak ada kesulitan bagi KPK meminta anggota DPR membuat LHKPN. Dia mengatakan, tidak ada sanksi pidana bagi penyelenggara negara yang belum lapor LHKPN.
Yang ada hanya sanksi administrasi. "Nanti kalau ada Undang-undangnya baru mungkin (ada sanksi pidana)," kata Agus.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, masih ada 37,25 persen DPR yang belum menyerahkan LHKPN.
"KPK telah kirim surat dua kali kepada penyelenggara negara tersebut untuk lapor LHKPN," kata Agus. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rumah Mewah SYL di Makassar Disita KPK
- Sultan Puji Prabowo Terhadap Kepentingan & Masa Depan Masyarakat Adat
- Perusahaan Air Mineral Ini Catut Nama Tokoh Islam, PWNU DKI Merespons
- Teka-teki Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran, Profesional & Politikus Bakal Seimbang?
- Kemenag Menyiapkan 1.378 Formasi CASN 2024 Khusus untuk Penempatan IKN Nusantara
- Mantan Pejabatnya Tersandung Kasus Impor Gula Pasir, Bea Cukai Merespons Begini