Bandel, DAU 52 Daerah Dipotong
Jumat, 26 Oktober 2012 – 08:53 WIB

Bandel, DAU 52 Daerah Dipotong
JAKARTA - Gara-gara bandel tak juga menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Tahun Anggaran 2011, sebanyak 52 daerah dikenakan sanksi berupa penundaan 25 persen dari jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) bulanan. Sanksi ini berdasarkan monitoring penyampaian LPP APBD Tahun Anggaran 2011, hingga tanggal 19 Oktober 2012. "Sehingga dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran DAU bulan November tahun 2012 sebesar 25% dari jumlah DAU yang diberikan setiap bulannya," demikian keterangan resmi Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, kemarin.
Seperti dirilis Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian (Kemenkeu), dari 52 daerah itu, Provinsi Aceh merupakan satu-satunya yang dikenai sanksi untuk tingkat provinsi. Yang lain adalah kabupaten/kota dan terbanyak dari wilayah Papua.(lihat tabel)
Baca Juga:
Dari Sumut juga banyak, yakni ada enam kabupaten/kota yang ditunda pembayaran 25 persen DAU-nya. Yakni adalah Kabupaten Nias, Kota Sibolga, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Nias Utara, dan Kabupaten Nias Barat.
Baca Juga:
JAKARTA - Gara-gara bandel tak juga menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Tahun Anggaran
BERITA TERKAIT
- Panen Padi 600 Hektare di Karawang, Pramono Sebut untuk Kebutuhan Warga Jakarta
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Layanan Transfer Antarbank RTOL di JakOne Mobile Kembali Normal
- Harga Pangan Hari Ini Cukup Baik, Mak-Mak Pasti Senang
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau
- Bank Raya Bukukan Laba Bersih Rp 16,92 Miliar, Ini Penopangnya