Banding Arafat dan Alif Kuncoro Ditolak
Kasus Mafia Pajak Gayus
Jumat, 24 Desember 2010 – 07:37 WIB
JAKARTA - Kompol M. Arafat Enanie dan Alif Kuncoro, dua terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan, masih harus mendekam di penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan keduanya atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan putusan itu, hukuman bagi Alif menjadi satu tahun delapan bulan penjara. sebelumnya, PN Jaksel menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara bagi Alif. Selain itu juga membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
"Sudah keluar putusan bandingnya untuk Arafat dan Alif Kuncoro," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M. Yusuf, kemarin (23/12). Kejari Jaksel bahkan sudah menerima putusan PT DKI Jakarta tersebut.
Baca Juga:
Yusuf menjelaskan, PT menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Arafat dengan hukuman lima tahun penjara. selain itu juga menjatuhkan dengan sebesar Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. "Kalau untuk Arafat, hukumannya ditambah dua bulan," kata mantan Kajari Klaten, Jateng, itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kompol M. Arafat Enanie dan Alif Kuncoro, dua terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan, masih harus mendekam di penjara. Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi