Banding Arafat dan Alif Kuncoro Ditolak

Kasus Mafia Pajak Gayus

Banding Arafat dan Alif Kuncoro Ditolak
Banding Arafat dan Alif Kuncoro Ditolak
JAKARTA - Kompol M. Arafat Enanie dan Alif Kuncoro, dua terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan, masih harus mendekam di penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan keduanya atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sudah keluar putusan bandingnya untuk Arafat dan Alif Kuncoro," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M. Yusuf, kemarin (23/12). Kejari Jaksel bahkan sudah menerima putusan PT DKI Jakarta tersebut.

Yusuf menjelaskan, PT menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Arafat dengan hukuman lima tahun penjara. selain itu juga menjatuhkan dengan sebesar Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. "Kalau untuk Arafat, hukumannya ditambah dua bulan," kata mantan Kajari Klaten, Jateng, itu.

Dengan putusan itu, hukuman bagi Alif menjadi satu tahun delapan bulan penjara. sebelumnya, PN Jaksel menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara bagi Alif. Selain itu juga membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

JAKARTA - Kompol M. Arafat Enanie dan Alif Kuncoro, dua terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan, masih harus mendekam di penjara. Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News