Banding Ditolak, Aipda Roni Syahputra Tetap Dihukum Mati

Banding Ditolak, Aipda Roni Syahputra Tetap Dihukum Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Selanjutnya sekira pukul 08.45 Wib, pikiran terdakwa makin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas, agar tidak diketahui oleh orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban," beber JPU.

Terdakwa kemudian menghabisi nyawa kedua wanita itu dengan menyekap mulut kedua korban dengan bantal. Setelah mengetahui keduanya meninggal, terdakwa kemudian menghidupkan mobil dan mengangkut jasad kedua wanita itu ke dalam mobil. Dia juga mengancam istrinya untuk ikut bersamanya.

Selanjutnya, terdakwa membuang jasad kedua wanita itu. Jasad korban Riska Pitria dibuang di Jalan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di pinggir jalan umum disebuah pohon Mahoni. 

Baca Juga: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas

Sedangkan jasad Aprilia Cinta dibuang di jalan Budi Kemasyarakatan Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat, Medan. (mcr22/jpnn)

Aipda Roni Syahputra, terdakwa kasus pembunuhan dua orang wanita di Kota Medan tetap divonis mati. Permohonan banding yang diajukan anggota Polres Pelabuhan Belawan itu ditolak majelis Pengadilan Tinggi Medan.


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News