Banding Ditolak, Zainudin Hasan Harus Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Zainudin Hasan Harus Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara
Humas PT Tanjungkarang Jesayas Tarigan. FOTO: ANGGRI SASTRIADI/RADARLAMPUNG.CO.ID

BACA JUGA: Mantan Kepala BIN Secara Aklamasi Terpilih Jadi Ketum KONI 2019-2023

Menurutnya putusan banding ini memang belum inkrah dan pihaknya juga akan memberikan waktu 14 hari untuk pihak Zainudin Hasan mengajukan kasasi.

“Putusan ini memang belum inkrah nanti kan setelah isi putusan kepada terdakwa maupun penuntut umum mereka mempunyai hak untuk berpikir-pikir 14 hari apa mereka akan kasasi atau tidak. Jadi kalau sudah diberitahukan lewat 14 hari berarti sudah ingkrah,” pungkasnya. (ang/sur)


Terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bandarlampung.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News