Tanah Milik Zainudin Hasan Dilelang KPK, Sebegini Luas dan Harga Limitnya

Tanah Milik Zainudin Hasan Dilelang KPK, Sebegini Luas dan Harga Limitnya
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung memulai pelelangan satu bidang tanah milik terpidana korupsi mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan pada Selasa (16/2).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pelelangan itu merupakan bagian dari upaya lembaga antirasuah itu untuk tetap memberikan pemasukan bagi kas negara, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama Zainudin Hasan,

"KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui KPKNL Bandar Lampung," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/1).

Objek yang akan dilelang itu berupa satu bidang tanah di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, sesuai dengan Buku Tanah Nomor 127 dengan luas 18.515 meter persegi. Tanah tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik.

Untuk harga limit tanah tersebut ditetapkan senilai Rp 4.390.590.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp 1 miliar.

Pelaksanaan lelang dilakukan pada Selasa (16/2) pukul 08.30 WIB dengan cara penawaran lelang menggunakan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

"Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, dan bea lelang pembeli persen persen dari harga lelang," jelas Ali.

Zainudin merupakan terpidana perkara suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Zainudin Hasan merupakan mantan Bupati Lampung Selatan yang divonis 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News