Banding Habib Rizieq Ditolak, Massa Berontak, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
Senin, 30 Agustus 2021 – 15:10 WIB
Dengan demikian, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," ujar Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan kepada wartawan.
Tak hanya Rizieq Shihab, PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaktim atas terdakwa Hanif Alatas yang divonis satu tahun penjara.
"Semuanya dikuatkan," kata Pamapo. (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bentrok pendukung HRS vs polisi terjadi setelah banding Habib Rizieq ditolak PT DKI, massa pun terpaksa dihalau dengan tembakan gas air mata.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia