Banding Imba Diputus Oktober

Banding Imba Diputus Oktober
Banding Imba Diputus Oktober
Jika nantinya, terdakwa (Imba, red) tidak puas dengan putusan banding, bisa diajukan kasasi lagi. Kalau tidak puas lagi, bisa ajukan peninjauan kembali (PK).

Untuk diketahui Imba divonis bersalah dan dihukum lima tahun penjara. Dalam sidang putusan yang digelar Senin (10/8) itu, Imba harus mengembalikan dana Rp64 miliar lebih plus denda Rp200 juta.(esy/JPNN)

JAKARTA- Banding yang diajukan Walikota Manado non-aktif, Jimmy Rimba Rogi alias Imba maupun KPK saat ini tengah digodok di Pengadilan Tinggi. Diperkirakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News