Chandra-Bibit Penuhi Wajib Lapor

Chandra-Bibit Penuhi Wajib Lapor
Chandra-Bibit Penuhi Wajib Lapor
JAKARTA- Dua pimpinan KPK  non-aktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto memenuhi wajib lapor di Bareskrim Mabes Polri, Senin (28/9). Keduanya datang sekitar pukul 11.15 dengan didampingi tim penasehat hukum KPK.

Sesaat setelah tiba di Mabes, mereka langsung masuk ke dalam Mabareskrim tanpa memberikan komentar sedikitpun.

Selain melaksanakan wajib lapor, rencananya mereka juga akan melaporkan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duaji ke Inspektorat Pengawas Umum (Irwasum) tentang adanya sejumlah pelanggaran disiplin dan ketidakprofesionalan polisi.

Pengacara KPK Bambang Wijayanto mengatakan, dasar laporan yang akan disampaikan ke Irwasum adalah PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian, PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Selain itu juga ada mempersoalkan argumen penyalahan kewenangan pihak yang memaksakan suatu proses penyidikan atas dasar yang tidak kuat.

JAKARTA- Dua pimpinan KPK  non-aktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto memenuhi wajib lapor di Bareskrim Mabes Polri, Senin (28/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News