Chandra-Bibit Penuhi Wajib Lapor
Senin, 28 September 2009 – 12:10 WIB
Saat ini, ditambahkan Bambang, tim pembela KPK masih menganalisa saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk lepas dari tuduhan menerima suap dari Anggoro Widjaya. Sebab, kliennya mempunyai alibi yang kuat yang menunjukkan tidak fokus terhadap relasi yang menerima suap.(mas/JPNN)
JAKARTA- Dua pimpinan KPK non-aktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto memenuhi wajib lapor di Bareskrim Mabes Polri, Senin (28/9).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peluang Tenaga Kerja Indonesia Profesional dan Terampil Terbuka Lebar Bekerja di Austria
- RS Premier Bintaro Raih Penghargaan Inovasi Digital di International Patient Safety Conference
- Stasiun Kedundang Dibongkar, Pakar Nilai PT KAI Bisa Dijerat Pidana
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- BMKG Prakirakan Wilayah Sumut Diguyur Hujan Selasa Sore dan Malam
- Komunitas Jabar & Indonesia Unggul Minta Kepala Daerah dan DPRD Terpilih Perhatikan Pembangunan Daerah