Chandra-Bibit Penuhi Wajib Lapor
Senin, 28 September 2009 – 12:10 WIB
"Kami mau ketemu Irwasum, kepentingannya adalah mengadukan ada tindakan yang menurut kami pelanggaran disiplin dan unprofesionalitas Komdak. Gambarannya seperti membuat pernyataan tidak perlu dalam proses penyidikan, dan kualifikasi yang bisa mendiskriminasikan lembaga itu sendiri. Seperti menyebut polisi adalah buaya, tapi apakah semuanya seperti buaya," papar Bambang.
Baca Juga:
Bambang juga membantah bahwa permasalahan itu menjadi melebar. Ia berpendapat bahwa adalah itu merupakan upaya yang dilakukan tim pembela kliennya, yang sedang dalam underpreassure, dan tidak jelas ke mana akhir tujuannya.
Ia juga mendesak Polri untuk membuka diri, terkait informasi yang dijadikan dasar untuk menyangkakan kliennya terhadap kasus suap. Sebab, dari konfirmasi lawyer Antasari Azhar dan Ari Muladi tidak ada menyebut persoalan itu.
"Kata lawyer Antasari dan Ary Muladi tidak benar ada penyuapan-penyuapan, sementara Antasari ada menyebut. Ini kan informasinya berbeda-beda, jadi polisi harus membuka diri," katanya.
JAKARTA- Dua pimpinan KPK non-aktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto memenuhi wajib lapor di Bareskrim Mabes Polri, Senin (28/9).
BERITA TERKAIT
- 40 Biku Asia Tenggara Jalan Kaki dari TMII ke Candi Borobudur
- Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan CVC
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi
- Rubicon Mario Dandy Enggak Ada Peminatnya, Prabowo: Harganya Diturunkan
- DKI Melarang Acara Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah