Banding Imba Diputus Oktober
Senin, 28 September 2009 – 13:03 WIB
JAKARTA- Banding yang diajukan Walikota Manado non-aktif, Jimmy Rimba Rogi alias Imba maupun KPK saat ini tengah digodok di Pengadilan Tinggi. Diperkirakan Oktober mendatang putusan banding dari PT sudah ada. "Sesuai aturan, dalam waktu 60 hari setelah berkasnya masuk ke PT sudah harus ada hasil putusannya. Tapi itu bisa lebih cepat lagi karena 60 hari merupakan waktu maksimal," jelas Johan.
"Kami tengah menunggu putusan banding dari PT Jakarta sebagai peradilan banding yang memeriksa perkara setelah diputus di PN Tipikor," terang Viktor Nadapdap, lawyer Imba yang dihubungi, Senin (28/9).
Baca Juga:
Hal yang sama diutarakan Jubir KPK Johan Budi. Setelah putusan pengadilan tingkat pertama, kasus Imba masuk ke tahapan banding dan saat ini sedang ditangani majelis hakim PT.
Baca Juga:
JAKARTA- Banding yang diajukan Walikota Manado non-aktif, Jimmy Rimba Rogi alias Imba maupun KPK saat ini tengah digodok di Pengadilan Tinggi. Diperkirakan
BERITA TERKAIT
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
- Pyridam Farma Distribusikan Obat Osteoporosis dari Swiss
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan