Banding PT TUM Ditolak, Wamen ATR/BPN: Kemenangan Masyarakat Pulau Mendol

Banding PT TUM Ditolak, Wamen ATR/BPN: Kemenangan Masyarakat Pulau Mendol
Cegah Mafia Tanah, Wamen ATR/BPN Serahkan 30 Sertifikat Tanah Wakaf. Foto: Humas

jpnn.com, JAKARTA - Perjuangan masyarakat mempertahankan status tanah di Pulau Mendol, Pelalawan, Riau tak hanya mengorbankan waktu dan tenaga, bahkan salah seorang dari mereka mengalami kecelakaan di Banten saat akan beraudiensi ke Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta.

Tidak berhenti sampai di situ, perjuangan mereka juga mendapatkan gugatan di pengadilan.

Surat Keputusan Penetapan Tanah Terlantar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, tertanggal 24 Januari 2023 digugat oleh PT Tri Usaha Mandiri (PT TUM).

Putusan tingkat pertama menyatakan gugatan PT Tri Usaha Mandiri ditolak.

Setelah itu, PT TUM kembali melakukan banding terhadap putusan tingkat pertama tersebut.

Pada Rabu (31/1), majelis hakim kembali menyatakan penolakan terhadap langkah hukum PT TUM tersebut.

Menanggapi hal tersebut, wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyakan pihaknya mengaku senang atas keputusan majelis hakim.

Menurutnya, putusan ini menguatkan putusan sebelumnya.

Pada Rabu (31/1), majelis hakim kembali menyatakan penolakan terhadap langkah hukum PT TUM tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News