Banding Syamsul Arifin Terhambat Jumlah Hakim

Banding Syamsul Arifin Terhambat Jumlah Hakim
Banding Syamsul Arifin Terhambat Jumlah Hakim
Dia menjelaskan, minimkan jumlah hakim ini lantaran banyak hakim PT DKI dimutasi ke daerah lain. Tapi, hakim penggantinya belum juga ada.

Sobari memastikan, dengan kondisi demikian, jumlah hakim yang minim itu akan membuat mereka kerepotan, lantaran pada saat yang sama jumlah perkara banding tambah terus. "Perkara menumpuk," imbuhnya.

Jadi, putusan perkara Syamsul molor? Sobari tidak menjawab tegas. Dia hanya mengatakan, hakim yang ada akan tetap berupaya keras menangani seluruh perkara yang ada. "Kita tetap berusaha agar dalam sebulan sudah ada putusan. Tapi tentu ini berat," ujar Sobari.

Seperti diberitakan, setelah mengetahui JPU KPK mengajukan permohonan banding, Syamsul juga menyusul mengajukan banding. JPU KPK yang dipimpin Chaterina Girsang merasa tidak puas dengan vonis hakim pengadilan tipikor yang memvonis Syamsul 2,5 tahun.

JAKARTA -- Hingga kemarin (12/9), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta belum mengeluarkan putusan banding perkara korupsi APBD Langkat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News