Banding Syamsul Arifin Terhambat Jumlah Hakim
Selasa, 13 September 2011 – 02:52 WIB
Dia menjelaskan, minimkan jumlah hakim ini lantaran banyak hakim PT DKI dimutasi ke daerah lain. Tapi, hakim penggantinya belum juga ada.
Baca Juga:
Sobari memastikan, dengan kondisi demikian, jumlah hakim yang minim itu akan membuat mereka kerepotan, lantaran pada saat yang sama jumlah perkara banding tambah terus. "Perkara menumpuk," imbuhnya.
Jadi, putusan perkara Syamsul molor? Sobari tidak menjawab tegas. Dia hanya mengatakan, hakim yang ada akan tetap berupaya keras menangani seluruh perkara yang ada. "Kita tetap berusaha agar dalam sebulan sudah ada putusan. Tapi tentu ini berat," ujar Sobari.
Seperti diberitakan, setelah mengetahui JPU KPK mengajukan permohonan banding, Syamsul juga menyusul mengajukan banding. JPU KPK yang dipimpin Chaterina Girsang merasa tidak puas dengan vonis hakim pengadilan tipikor yang memvonis Syamsul 2,5 tahun.
JAKARTA -- Hingga kemarin (12/9), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta belum mengeluarkan putusan banding perkara korupsi APBD Langkat
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Probolinggo & Pemda Edukasi Pemberantasan Rokok Ilegal
- Basuki Bilang Uang Tapera Tidak Akan Hilang, Begini Aturan Iurannya
- Perbaikan Data Formasi PPPK 2024 Selesai, Honorer Siap-siap Saja
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- Komentar Senior PDIP soal Prabowo Ganti Nama Makan Siang Gratis
- RUU Penyiaran Dianggap Berpotensi Bungkam Kebebasan Pers