Banding Syamsul Arifin Terhambat Jumlah Hakim
Selasa, 13 September 2011 – 02:52 WIB
Kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagian pernah mengatakan, dengan adanya banding ini, maka proses hukum perkara ini seolah mulai lagi dari nol.
"Seperti kembali ke titik awal, karena dengan Jaksa banding, maka (putusan pengadilan tipikor) mentah kembali," kata Abdul Hakim.
Seperti diketahui, majelis hakim pengadilan tipikor menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara Syamsul. Mantan bupati Langkat itu juga didenda Rp150 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Syamsul 5 tahun penjara. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Hingga kemarin (12/9), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta belum mengeluarkan putusan banding perkara korupsi APBD Langkat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan