Banding Syamsul Arifin Terhambat Jumlah Hakim

Banding Syamsul Arifin Terhambat Jumlah Hakim
Banding Syamsul Arifin Terhambat Jumlah Hakim
Kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagian pernah mengatakan, dengan adanya banding ini, maka proses hukum perkara ini seolah mulai lagi dari nol.

"Seperti kembali ke titik awal, karena dengan Jaksa banding, maka (putusan pengadilan tipikor) mentah kembali," kata Abdul Hakim.

Seperti diketahui, majelis hakim pengadilan tipikor menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara Syamsul. Mantan bupati Langkat itu juga didenda Rp150 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Syamsul 5 tahun penjara. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Hingga kemarin (12/9), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta belum mengeluarkan putusan banding perkara korupsi APBD Langkat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News