Banding Syamsul Arifin Terhambat Jumlah Hakim
Selasa, 13 September 2011 – 02:52 WIB
JAKARTA -- Hingga kemarin (12/9), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta belum mengeluarkan putusan banding perkara korupsi APBD Langkat yang diajukan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dan Syamsul Arifin. Pihak PT DKI belum bisa memastikan kapan kiranya perkara Syamsul ini diputuskan. Pihak PT DKI mengeluhkan minimnya jumlah hakim yang bisa mempengaruhi lamanya pengambilan putusan. "Ya itu tadi, jumlah hakimnya minim. Hakim karirnya tinggal dua, sedang hakim ad hoc ada lima. Hakim karirnya pun itu juga menyidangkan perkara lain selain kasus korupsi," paparnya.
Juru Bicara PT DKI, Ahmad Sobari, menjelaskan, saat ini jumlah hakim karir di PT DKI yang biasa menangani perkara banding perkara korupsi, tinggal dua orang hakim. "Sebenarnya ada tiga, tapi yang satu pun segera dimutasi ke Papua," ujar Ahmad Sobari kepada JPNN, kemarin (12/9).
Baca Juga:
Lantas, bagaimana dengan nasib perkara Syamsul? Sobari belum bisa memastikan. Yang jelas, lanjutnya, hingga kemarin belum ada putusan. Dia juga belum memastikan siapa hakim yang menangani perkara Syamsul itu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Hingga kemarin (12/9), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta belum mengeluarkan putusan banding perkara korupsi APBD Langkat
BERITA TERKAIT
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
- Pyridam Farma Distribusikan Obat Osteoporosis dari Swiss
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan