Bandingkan Jumlah Formasi Guru CPNS 2024 & PPPK, Peluang Besar Honorer

jpnn.com - BARITO TIMUR - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, sudah mengajukan usulan formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 sebanyak 3.074 lowongan.
Usulan formasi sudah diajukan kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) pada akhir Januari 2024.
"Akhir bulan tadi sudah kita ajukan usulannya melalui aplikasi e-formasi. Totalnya berjumlah 3.074 ASN," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Timur John Wahyudi di Tamiang Layang, Jumat (2/2).
Dia menjelaskan usulan tersebut disampaikan sesuai dengan surat dari MenPAN-RB Azwar Anas bahwa setiap instansi pemerintah, maupun kementerian atau lembaga dan daerah diminta untuk mengusulkan formasi CPNS 2024 maupun PPPK 2024.
Jhon memerinci, 3.074 formasi yang diusulkan terdiri dari formasi CPNS 2024 sebanyak 552 orang dan formasi PPPK 2024 sebanyak 2.522 orang.
Formasi CPNS 2024 perinciannya, yakni tenaga teknis 431 orang, guru 25 orang, dan tenaga kesehatan 96 orang.
Adapun formasi PPPK 2024 terdiri atas tenaga teknis 1.838 orang, guru 468 orang, tenaga kesehatan 216 orang.
Meski begitu, Kepala BKPSDM Barito Timur itu menegaskan bahwa jumlah formasi yang disampaikan tersebut masih sebatas usulan, karena belum ada informasi secara resmi berapa formasi yang disetujui Kemenpan RB. Demikian juga terkait tenaga PPPK.
Silakan bandingkan jumlah formasi guru CPNS 2024 dengan PPPK 2024, ternyata jauh banget, honorer pasti lega.
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?