Perpres Gaji 2024: Take Home Pay Guru PPPK Menggiurkan Honorer & Fresh Graduate

Perpres Gaji 2024: Take Home Pay Guru PPPK Menggiurkan Honorer & Fresh Graduate
Komponen take home pay PPPK guru terdiri dari gaji pokok, TPG, TKD, dan beragam tunjangan lainnya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Besaran penghasilan atau take home pay guru PPPK memang lumayan besar, setidaknya dibandingkan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada jabatan lainnya.

Hal ini lantaran terdapat 1 komponen penghasilan PPPK guru yang tidak ada pada komponen take home pay PPPK lainnya.

Bukan hanya gaji PPPK guru, mereka juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru alias TPG yang besarannya 1 kali gapok.

Untuk bisa mendapatkan TPG, guru PPPK harus sudah mengantongi sertifikat pendidik (serdik), yang bisa didapat setelah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Undang-undang Guru dan Dosen mensyaratkan untuk bisa diangkat menjadi guru ASN harus berijazah strata 1 (S1) atau Diploma IV.

Berdasar Surat Menkeu Nomor: S-952/MK.02/2019 tertanggal 27 Desember 2019, PPPK dengan latar belakang pendidikan sarjana/diploma IV, masuk golongan IX.

Berdasar Perpres 11 Tahun 2024, gaji PPPK Golongan IX dengan masa kerja 0 tahun ialah sebesar Rp 3.203.600.

Dengan demikian, guru PPPK formasi 2023 yang pengangkatannya dilakukan pada 2024, sudah bisa menikmati gaji baru berdasar Perpres 11 Tahun 2024.

Take home pay guru PPPK makin menggiurkan bagi para honorer dan fresh graduate setelah terbit Perpres 11 Tahun 2024, karena bukan hanya gaji PPPK saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News