Bandit yang Menjambret Ponsel Istri Polisi Ditangkap, Lihat Masih Pakai Sarung

Bandit yang Menjambret Ponsel Istri Polisi Ditangkap, Lihat Masih Pakai Sarung
Dua orang anggota Tim Puma Polres Lombok Barat, menggiring terduga pelaku penjambretan berinisial S (tengah), yang ditangkap di rumahnya di Desa Banyu Urip, Kabupaten Lombok Barat, Senin (10/8). Foto: ANTARA/HO/Polres Lobar

HP hasil tindakan kriminal tersebut, dijual kepada salah seorang laki-laki berinisial D, seharga Rp1,7 juta.

BACA JUGA: Vicky Erdianto Melawan, Tak Diberi Ampun, Langsung Ditembak Mati, Dooor!

Atas perbuatannya, terduga pelaku penjambretan tersebut yang saat ini berada di ruang tahanan Mapolres Lombok Barat, dikenakan Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(antara/jpnn)

Satu orang terduga pelaku penjambret telepon genggam (HP) milik istri anggota polisi akhirnya ditangkap di Desa Banyu Urip, Lombok Barat, NTB, pada Senin siang (10/8).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News