Bandit yang Menjambret Ponsel Istri Polisi Ditangkap, Lihat Masih Pakai Sarung
Selasa, 11 Agustus 2020 – 18:51 WIB
HP hasil tindakan kriminal tersebut, dijual kepada salah seorang laki-laki berinisial D, seharga Rp1,7 juta.
Baca Juga:
BACA JUGA: Vicky Erdianto Melawan, Tak Diberi Ampun, Langsung Ditembak Mati, Dooor!
Atas perbuatannya, terduga pelaku penjambretan tersebut yang saat ini berada di ruang tahanan Mapolres Lombok Barat, dikenakan Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(antara/jpnn)
Satu orang terduga pelaku penjambret telepon genggam (HP) milik istri anggota polisi akhirnya ditangkap di Desa Banyu Urip, Lombok Barat, NTB, pada Senin siang (10/8).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tagih Utang, Pria di Mataram Bersimbah Darah Ditikam Pakai Badik
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya
- Konon Kampanye di JIS Bakal Dihadiri Jutaan Orang, Anies Berharap Diberi Kemudahan
- Anies Ingin Petinggi Beri Contoh kepada Bawahan soal Bansos
- Sejumlah Alumnus Unram Desak Jokowi Kembali ke Jalan yang Benar