Bang Ace Soroti Penggerudukan Doa Rosario, Ibadah Tidak Boleh Dihalangi

Sebelumnya, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka di kasus pembubaran doa rosario sejumlah mahasiswa di Setu, Tangsel.
"Salah satu tersangka adalah ketua RT setempat berinisial D (53). Tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya," kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5).
Selain terhadap D, polisi menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni berinisial I (30), S (36), dan A (26).
Tersangka I berperan melakukan intimidasi dan mendorong korban yang menolak perintah untuk pergi.
"Tersangka mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak dua kali," pungkas Ibnu. (mcr8/jpnn)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyoroti penggerudukan doa rosario yang dilakukan mahasiswa di Setu, Tangsel.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara