Bang Ara Punya Saran Atasi Kondisi Ekonomi

Bang Ara Punya Saran Atasi Kondisi Ekonomi
Webinar yang diadakan Institute for Action Against Corruption (IAAC). Foto: IAAC

Lebih jauh dari itu, Pemerintah telah berupaya keras dengan melakukan langkah-langkah extraordinary. Salah satu kebijakan itu adalah Perppu No.1 tahun 2020 yang kemudian disahkan menjadi UU No. 2 tahun 2020.

“Inilah yang menjadi sejarah ketika postur APBN sepenuhnya dalam kewenangan Presiden sebagai upaya Pemerintah untuk menanggulangi COVID-19," katanya.

Namun Didik melihat, hari ini masih terdengar ada banyak kendala dan tantangan dalam melakukan implementasi kebijakan tersebut. Contoh yang paling sederhana bahwa masih ada tenaga kesehatan yang belum menerima insentif.

"Tidak sedikit masyarakat yang di-PHK, tidak sedikit masyarakat kita yang terputus akses ekonomi yang bekerja di sektor informal. Tentunya setiap kebijakan tidak ada yang sempurna dan dibutuhkan pengawasan kritik dan masukan yang konstruktif dari masyarakat agar pengelolaan anggaran COVID-19 dapat transparan, akuntabel dan terhindar dari moral hazard," ujarnya.

Didik juga menekankan agar pola komunikasi publik yang dilakukan oleh Pemerintah bisa dijalankan dengan baik dan tepat sebab jika tidak dijalankan dengan baik maka akan menimbulkan ketidakpercayaan (distrust) masyarakat terhadap Pemerintah.

"Salah satu contoh komunikasi yang menimbulkan distrust masyarakat adalah prediksi akhir pandemi yang seringkali berubah, kebijakan new normal, dan kalung anti covid yang tidak terbukti secara klinis menangkal corona namun direncanakan akan diproduksi massal. Pemerintah harus bersinergi dan berkoordinasi sebelum melempar pernyataan dan kebijakan kepada publik," pungkasnya. (mg11/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pemulihan sektor keuangan seperti tax amnesty perlu kembali diberlakukan serta dilanjutkan dengan integrasi dan pembaharuan data penerima bantuan sosial.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News