Bang Edi Komentari Polemik AKBP Brotoseno, Begini Kalimatnya

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan bahwa berdasarkan hasil keputusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) tertanggal 13 Oktober 2020 memutuskan AKBP Brotoseno dinyatakan bersalah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 13 Ayat (1) huruf a, Pasal 13 Ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri 14 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Atas putusan tersebut, Ferdy menjelaskan, AKBP Brotoseno dijatuhi sanski berupa pelabelan sebagai anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela.
Dengan putusan tersebut, AKBP Brotoseno diwajibkan menyatakan permohonan maaf kepada petinggi Polri, dan sidang KEPP.
“Serta direkomendasikan untuk dipindahtugaskan ke jabatan yang berbeda, yang bersifat demosi,” kata Ferdy. (cuy/jpnn)
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan meminta semua pihak menghormati putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP Raden Brotoseno.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri